22 October 2011

Koperasi


KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seperti koperasi yang sering kita jumpai di sekolah,koperasi tersebut menghasilkan keuntungan untuk warga sekolah,sekolah ,dan para anggota koperasi itu sendiri. Rata-rata koperasi yang ada di sekolah adalah koperasi primer. Karena koperasi itu beranggotakan minimal 20 orang. Koperasi tersebut mempunyai pengurus yang berasal dari para anggotanya yg dimana anggotanya itu adalah para murid,guru,dan staff yg termasuk ke dalam keanggotaan koperasi sekolah. Modal yang didapat untuk menjalankan sebuah koperasi bisa didapat dengan dua cara. Yaitu dana sendiri dan dana dari luar. Tetapi koperasi sekolah biasanya lebih banyak mencari dana dari sendiri(anggota).