08 November 2012

Etika dalam meulis Blog



Di dalam menulis blog sering terjadi banyak kesalahan yang mungkin penulisnya sendiri pun tidak merasa bahwa dia salah. Tetapi di Indonesia pada tahun 2011 telah diadakan suatu pertemuan yang mempertemukan para penulis-penulis blog atau Blogger yang kurang lebih berjumlah 100 orang. Pada pertemuan itu akhirnya lahir beberapa kesepakatan yang didapat setelah dilakukan sesi yang memperbolehkan audience untuk memberikan masukan-masukannya dan akhirnya dirangkum menjadi 12 butir kesepakatan etika dalam menulis blog. 12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog, yaitu:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392

Fotografi Panggung


Fotografi adalah seni melukis cahaya dengan media kamera. Ada banyak jenis-jenis kategori di dalam dunia fotografi. Tetapi kategori yang paling saya suka adalah kategori fotografi panggung. Sebenarnya fotografi panggung pun mencakup banyak hal. Foto konser music, foto teater, foto balet, atau foto acara apa pun yang diadakan di atas panggung.
Fotografi panggung yang paling saya suka adalah foto konser music. Kenapa saya suka foto konser? Karena ada banyak hal yang bisa kita abadikan di dalam sebuah konser music. Mulai dari kegiatan sang artis di belakang panggung sampai saat sang artis beraksi di atas panggung. Tiga hal yang membuat saya suka foto konser adalah fotografi, music, dan tata panggung. Di dalam foto konser kita hanya harus tahu posisi yg baik untuk mengambil gambar. Karena hal lain seperti pencahayaan dan dandanan artis sudah kita pasti dapatkan dengan sendirinya. Tantangan di dalam foto panggung adalah bagaimana kita bisa mendapat gambar dengan moment yang tidak bisa didapat oleh orang lain. Saya juga suka foto konser karena saya bisa mencari gambar sambil mendengarkan music yang memang saya suka. 
Itulah alasan mengapa saya menyukai fotografi konser. Karena saya bisa menikmati banyak hal di satu waktu secara bersamaan.

26 May 2012

Pembentukkan dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT)


Pembentukan Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan.
Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.


        Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".

        Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :

1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )

2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.

3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).

4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)

5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).

Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).

        Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).

Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.

        Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
Pembubaran P.T. terjadi:
-          Berdasarkan keputusan RUPS.
-          Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-          Berdasarkan penetapan pengadilan.
-          Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-          Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.
-          Karena dicabutnya  izin  usaha  P.T.  sehingga  mewajibkan  P.T. melakukan    likuidasi    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
- Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang  dilakukan oleh likuidator.
-  P.T. tidak dapat melakukan perbuatan  hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua  urusan  P.T.   dalam rangka likuidasi.
- Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu  berdirinya  P.T.  yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
-  Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama   P.T.  setelah  jangka  waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.




Sumber:

Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN
PERIKATAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan              :
Alamat                              :
                                           
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak I (Penjual)

2.      Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan              :
Alamat                              :

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak II (Pembeli)

Pada hari ini, Kamis tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu sebelah bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perikatan jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Luas tanah 90 m2 (setengah dari luas tanah yang sedang dikontrak/sewa dan ditempati Pihak II)
2.      Lokasi tanah terletak di Jl. ………………….., Kecamatan …………….., Kabupaten …………..
3.      Harga tanah Rp. 1.900.000,- / m2 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah per meter persegi)
4.      Pembayaran dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan dari Pihak I
5.      Pihak I tidak diperbolehkan untuk mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain.
6.      Pihak II berkewajiban melunasi pembayaran sesuai harga yang disepakati.
7.      Surat perjanjian perikatan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
8.      Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan / atau terdapat hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian perikatan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Demikian surat perjanjian perikatan jual beli ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan disertai i’tikad baik untuk melaksanakannya.


                                                                                                     Jakarta, ………….. 2012

                       Pihak I                                                                               Pihak II



               ( …………………… )                                                                ( …………………… )