Pembentukan Perseroan
Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran
3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang
berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
- Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat
3)
- Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau
Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening
bank sebagai alat transaksi perusahaan.
Pembubaran Perseroan
Terbatas (PT)
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat
keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU
40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.
Pembubaran Perseroan dalam UU
40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda
dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai
berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa
Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah
mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi
yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini
diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan
Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )
2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan,
Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara
Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat
1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam
likuidasi.
3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan
dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil
likuidasi (pasal 149 ).
4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam
melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai
hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152
ayat 3)
5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama
Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152
ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai
pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses
likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan
kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data
untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir
likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada
waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu
pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status
badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa
Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil
akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat
diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir;
yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat
telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh
RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
Pembubaran P.T. terjadi:
-
Berdasarkan
keputusan RUPS.
-
Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-
Berdasarkan
penetapan pengadilan.
-
Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-
Karena
harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
-
Karena
dicabutnya izin usaha
P.T. sehingga mewajibkan
P.T. melakukan likuidasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
- Wajib diikuti dengan
likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
- P.T. tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali
diperlukan untuk membereskan semua
urusan P.T. dalam rangka likuidasi.
- Pembubaran P.T. terjadi karena
hukum apabila jangka waktu
berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
berakhir.
- Dalam jangka waktu
paling lambat 30
hari setelah jangka waktu berdirinya
P.T. berakhir, RUPS menetapkan
penunjukan likuidator.
- Direksi tidak boleh
melakukan perbuatan hukum baru
atas nama P.T.
setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar berakhir.
Sumber: