01 January 2013

Contoh masalah  kutipan
( Contoh kutipan Langsung )
 
 Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara (Keraf, 1983: 3).
--------------------------------------------------------
Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara. ( Contoh kutipan Langsung 2# )
--------------------------------------------------------
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara 1 ( Contoh kutipan Langsung 3# )

( Contoh kutipan Tidak Langsung )

Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis. ( Contoh kutipan Tidak Langsung 1# )
-------------------------------------------------------
Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis (Keraf, 1983:3). ( Contoh kutipan Tidak Langsung 2# )
-------------------------------------------------------
Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis1). ( Contoh kutipan  Tidak Langsung 3# )

Seperti halnya penulisan data, penulisan kutipan (referensi) ini juga harus menyebutkan sumber kutipan tersebut. Seperti contoh di atas menyebutkan bahwa sumber diambil dari buku karangan Gorys Keraf, yang terbit pada tahun 1983, dan sumber tersebut terdapat di halaman 3. Informasi mengenai penerbit dan judul buku dapat dilihat di Daftar Pustaka atau Bibliografi. Pada contoh terakhir hanya ditulis angka 1, menyatakan bahwa keterangan sumber dicantumkan di bawah halaman yang disebut dengan catatan kaki.

Sumber: http://www.to-sidrap.com/2012/03/contoh-kutipan-langsung-dan-kutipan.html

Catatan kaki dan Kutipan

Catatan Kaki
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/bibliografi. Besar font catakan kaki adalah lebih kecil dari teks utama, yakni biasanya dengan besar font 10 dengan asumsi ukuran teks utama 12.
Dalam penulisan Catatan kaki terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
  1. Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
  2. Catatan kaki diketik berspasi satu.
  3. Diberi nomor.
  4. Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
  5. Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
  6. Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
  7. Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
  8. Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
  9. Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
  10. Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
  11. Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
  12. Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
Contoh Catatan Kaki berisi penjelasan:
Jumlah kabupaten / kota yang ada di Kalimantan Timur terus bertambah. Pertambahan ini tentu punya implikasi terhadap meluasnya pemanfaatan lahan untuk perkantoran, perumahan, dan kegiatan bisnis.
Dalam rentang waktu yang cukup lama (era Orde Baru), kabupaten/ kotamadya di Kaltim berjumlah enam buah (Balikpapan, Samarinda, Kutai, Bulungan, Berau, Pasir). Pada pasca Orde Baru, jumlah kabupaten/kota meningkat dratis menjadi 13 (Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang, Bulungan, Berau, Tarakan, Malinau, Nunukan), dan baru-baru ini ada penambahan satu kabupaten lagi, yakni Kabupaten Tanah Tidung, sehingga sekarang terdapat 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

Kutipan

Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.
Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote).

Dalam penulisan Kutipan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
  1. Penulisan nama pengarang menggunakan nama akhir disertai tahun.
  2. Jika pengarangnya dua orang, ditulis nama akhir kedua pengarang tersebut.
  3. Jika pengarangnya lebih dari 2 orang, tuliskan nama akhir pengarang pertama diikuti dkk.
  4. Jika nama pengarangnya tidak ada, yang dicantumkan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan atau nama koran.
  5. Untuk karya terjemahan, nama pengarang yang dituliskan adalah nama pengarang asli.
  6. Mengutip dari dua sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang berbeda, dicantumkan dalam satu tanda kurung dengan titik koma sebagai tanda pemisahnya.
Ada 2 macam kutipan yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

- Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah.
- Kutipan tidak langsung yaitu  mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.

Contoh kutipan Langsung:

Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi (1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.

Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.

Contoh kutipan Tidak Langsung:

Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.

Argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.


Dapat disimpulkan bahwa ketiga sumber tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang sama yaitu penulisan sebagai penghormatan/penghargaan kepada orang yang pendapatnya telah dikutip di dalam karya ilmiah serta sebagai pembuktian akan kebenaran dari kutipan tersebut.
Dan perbedaan dari ketiga sumber tersebut adalah dari segi penempatan dan cara penulisan sumber referensi di dalam penulisan karya ilmiah.


Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Catatan_kaki
http://www.sentra-edukasi.com/2009/10/definisi-cara-menulis-kutipan.html

08 November 2012

Etika dalam meulis Blog



Di dalam menulis blog sering terjadi banyak kesalahan yang mungkin penulisnya sendiri pun tidak merasa bahwa dia salah. Tetapi di Indonesia pada tahun 2011 telah diadakan suatu pertemuan yang mempertemukan para penulis-penulis blog atau Blogger yang kurang lebih berjumlah 100 orang. Pada pertemuan itu akhirnya lahir beberapa kesepakatan yang didapat setelah dilakukan sesi yang memperbolehkan audience untuk memberikan masukan-masukannya dan akhirnya dirangkum menjadi 12 butir kesepakatan etika dalam menulis blog. 12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog, yaitu:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392

Fotografi Panggung


Fotografi adalah seni melukis cahaya dengan media kamera. Ada banyak jenis-jenis kategori di dalam dunia fotografi. Tetapi kategori yang paling saya suka adalah kategori fotografi panggung. Sebenarnya fotografi panggung pun mencakup banyak hal. Foto konser music, foto teater, foto balet, atau foto acara apa pun yang diadakan di atas panggung.
Fotografi panggung yang paling saya suka adalah foto konser music. Kenapa saya suka foto konser? Karena ada banyak hal yang bisa kita abadikan di dalam sebuah konser music. Mulai dari kegiatan sang artis di belakang panggung sampai saat sang artis beraksi di atas panggung. Tiga hal yang membuat saya suka foto konser adalah fotografi, music, dan tata panggung. Di dalam foto konser kita hanya harus tahu posisi yg baik untuk mengambil gambar. Karena hal lain seperti pencahayaan dan dandanan artis sudah kita pasti dapatkan dengan sendirinya. Tantangan di dalam foto panggung adalah bagaimana kita bisa mendapat gambar dengan moment yang tidak bisa didapat oleh orang lain. Saya juga suka foto konser karena saya bisa mencari gambar sambil mendengarkan music yang memang saya suka. 
Itulah alasan mengapa saya menyukai fotografi konser. Karena saya bisa menikmati banyak hal di satu waktu secara bersamaan.

26 May 2012

Pembentukkan dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT)


Pembentukan Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan.
Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU 40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.


        Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU 1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".

        Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :

1. Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1 dan 2 )

2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.

3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).

4. Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)

5. Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).

Singkatnya Likuidator harus mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi ) dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).

        Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152 ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).

Jadi dalam praktek Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.

        Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
Pembubaran P.T. terjadi:
-          Berdasarkan keputusan RUPS.
-          Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
-          Berdasarkan penetapan pengadilan.
-          Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
-          Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.
-          Karena dicabutnya  izin  usaha  P.T.  sehingga  mewajibkan  P.T. melakukan    likuidasi    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
- Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang  dilakukan oleh likuidator.
-  P.T. tidak dapat melakukan perbuatan  hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua  urusan  P.T.   dalam rangka likuidasi.
- Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu  berdirinya  P.T.  yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
-  Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama   P.T.  setelah  jangka  waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.




Sumber:

Contoh Surat Perjanjian


SURAT PERJANJIAN
PERIKATAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan              :
Alamat                              :
                                           
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak I (Penjual)

2.      Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahir :
Pekerjaan              :
Alamat                              :

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak II (Pembeli)

Pada hari ini, Kamis tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu sebelah bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perikatan jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Luas tanah 90 m2 (setengah dari luas tanah yang sedang dikontrak/sewa dan ditempati Pihak II)
2.      Lokasi tanah terletak di Jl. ………………….., Kecamatan …………….., Kabupaten …………..
3.      Harga tanah Rp. 1.900.000,- / m2 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah per meter persegi)
4.      Pembayaran dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan dari Pihak I
5.      Pihak I tidak diperbolehkan untuk mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain.
6.      Pihak II berkewajiban melunasi pembayaran sesuai harga yang disepakati.
7.      Surat perjanjian perikatan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
8.      Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan / atau terdapat hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian perikatan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Demikian surat perjanjian perikatan jual beli ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan disertai i’tikad baik untuk melaksanakannya.


                                                                                                     Jakarta, ………….. 2012

                       Pihak I                                                                               Pihak II



               ( …………………… )                                                                ( …………………… )