14 April 2012

Sumber-sumber hukum formal di Indonesia

SUMBER-SUMBER HUKUM
Konteks Sumber-Sumber Hukum

Dalam ilmu hukum kita mengenal beberapa konteks sumber-sumber hukum. Sumber-sumber hukum  tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

    Sumber-sumber hukum dalam konteks darimana hukum tersebut berasal;
    Sumber-sumber hukum dalam konteks dimana hukum tersebut berada dan ditemukan;
    Sumber-sumber hukum dalam konteks hal-hal yang menjadi dasar bagi otoritas dalam membuat suatu ketetapan yang menjadi aturan hukum;

Sumber-sumber hukum tersebut diatas, merupakan sumber-sumber hukum dalam konteks yang dekat dengan pengertian sumber-sumber hukum. Selain sumber-sumber hukum sebagaimana dimaksud diatas, terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang menjadi bidang kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni:

    Sumber hukum material
    Sumber hukum formal

Selanjutnya  mari kita telaah sumber-sumber hukum material dan sumber-sumber hukum formal sebagaimana disebutkan diatas.
Sumber-sumber hukum material

Sumber hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor filosofis, faktor  sosiologis dan faktor historis.

Sumber hukum material biasanya digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam merumuskan muatan atau isi peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dirumuskan relevan dengan kondisi suatu masyarakat dimana peraturan tersebut akan diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara dikenal  dengan istilah velbron.
Sumber-sumber hukum formal

Sumber hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum  dan menjadi  faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.

Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para  hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.

Berikut ini adalah sumber-sumber hukum formal:

Undang-Undang “Statute”

Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.

Kebiasaan atau “custom”

Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.

Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”

Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.

Traktat atau “Treaty”

Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.

Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”

Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:

“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:

    Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions;
    Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs;
    Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by civilsed nations;
    Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”

sumber: http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html

No comments:

Post a Comment