- Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
- Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan
- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
- Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
- Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud kreditor adalah
baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat
mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas
kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk
didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka
masing-masing kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena
perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan.
Sedangkan dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah
menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami
atau isterinya kecuali apabila tidak ada percampuran harta.
Demikian penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa syarat kepailitan ini diatur untuk menghindari adanya perebutan harta debitor maupun kecurangan-kecurangan oleh salah seorang kreditor atau bahkan debitor sendiri.
www.tanyahukum.com/kepailitan/22/syarat-syarat-dinyatakan-pailit/
No comments:
Post a Comment