Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg
dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg
tersebut dl persetujuan itu “ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah
ditandatangani.” Atau persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk
tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik,
masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya
dl perjanjian itu. Syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada
kekeliruan akan diperbaiki kelak;
Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan
bahwa perjanjian itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorarng ata lebih
mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut
“suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda
kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap
berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal,
sedankan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa
perjanjian adalah “suatu peristiwa simana seorang berjanji kepada seorang lain
atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”
Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R subekhi
dan R Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipaki
adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata
Jadi kedua istilah tersebut sama artinya . tetapi menurut
pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda . persetujuan
adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda
kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak ,sedangkan perjanjian
adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak
,dalam mana satu pihak berjanji atau di anggap berjanji ntuk melakukan sesuatu.
Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu
Dari kedua definisi yang di kemukakan aleh R. subekti dan R.
Wirjono prodjodikoro diatas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak
prinsipil Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang
dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja . yang pasti dari
perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau
keduapihak tersebut.
”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua
orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau
mewujudkan bentuknya ,perjanjian dapat berupa suatu dangkain perkataan yang
mengandung janji janji atau kesangupan yang di ucapkan tu di tuliskan
Dengan demikian hubungan antara perikatan dengan perjanjian
adalah bahwa perjamjian itu dapat menimbulkan perikatan dikalangan para pihak
yang mengadakan perjanjiawn itu. Jadi perjajian adalah merupakan salah satu
sumber perikatan disamping sumber sumber perikatan lainya, perjanjian disebut
sebagai persepakatan atau persetujuan, sebab para pihak yang membuatnya
tentunya menyepakati isi dari perjanjian yang dibuat untuk melaksanakan sesuatu
prestasi tertentu.
Berdasarkan pasal 1233 KUH Perdata dapat diketahui bahwa
perikatan di bagi menjadi dua golongan besar yaitu :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada persetujuan
(perjanjian )
2. Perikatan prikatan yang bersumber pada undang undang .
Selanjutnya menurut pasal 1352 KUH .Perdata terhadap
perikatan-perikatan yang bersumber pada undang undang di bagi lagi menjadi dua
golongan yaitu :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang
,timbul dari undang undang sebaai akibat perbuatan orang .
2. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang
bedasarkan perbuatan seseorang manusia
Menurut pasal 1353 KUH .Perdata perikatan tersebut diatas
dapat dibagi lagi menjadi dua macam atau dua golongan yaitu sebagai berikut :
1. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undng
berdasarkan perbuatan seseorang yang tidak melanggar hukum . mislnya sebagai
mana yang di atur dalam pasal 1359KUH . Perdata yaitu tentang mengurus
kepentingan orang lain secara sukarela dan seperti yang si atur dlam pasal 1359
KUH .Perdata tentang pembayaran yang tidak di wajibkan.
2. Perikatan perikatan yang bersumber pada undang undang
berdasarkan perbuatan seseorang yang melanggar hukum . hal ini diatur didalam
pasal 1365KUH. Perdata
Pada umumya tidak seorang pun dapat mengikatkan diri atas
nama sendiri atau meminta di tetapkan suatu janji , selain untuk dirinya
sendiri .
Menurut mariam darus badrulzaman bahwa yang dimaksud dengan
subjek perjanjian adalah :
1. Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
2. Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari
padanya
3. Pihak ketiga
Sumber:
No comments:
Post a Comment