Fraud adalah
tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok
atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)
Fraud mengandung
beberapa unsur, yaitu:
- Tindakan yang disengaja
- Kecurangan
- Keuntung pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain
Untuk menguji suatu perbuatan termasuk ke dalam
kategori “fraud”
- Apakah perbuatan itu adalah tindakan yang disengaja? IYA
- Apakah perbuatan itu tergolong curang? IYA
- Apakah perbuatan itu menguntungkan diri-sendiri/kelompok? IYA
Semua unsur terpenuhi, berarti perbuatan itu adalah
tindakan fraud.
Jenis-jenis Fraud
berdasarkan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE),
internal fraud (tindakan penyelewengan di dalam perusahaan ata institusi)
dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni:
1.
Fraud terhadap Asset
penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri
atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita
ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga,
asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
· Cash Misappropriation –
Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, mencuri
cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
· Non-cash Misappropriation –
Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan
fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).
2.
Fraud terhadap
Laporan Keuangan
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu:
(a) financial; dan (b) non-financial
3.
Korupsi
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu:
konflik kepentingan, dan menyuap atau menerima suap, timbal-balik.
Contoh kasus:
Kasus kredit fiktif yang melibatkan tiga pegawai Bank
Syariah terkemuka di Indonesia yang dilakukan oleh dua orang Kepala Cabang, dan
satu orang bawahanya yang mengaku accounting officer yang belakangan diketahui
menjabat sebagai account officer. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp 102 M
dengan kerugian mencapai Rp 52 M (beberapa media menyebutkan Rp 59 M). Modusnya
adalah melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur
dimana 113 debitur adalah fiktif. Pencairan dana kredit dimulai sejak tahun
2011.
Lebih
menarik lagi ketika membuka corporate website dan menemukan press release yang menyatakan bahwa
laporan keuangan Bank Syariah tersebut memperoleh Annual Report Award kategori perusahaan swasta (private), keuangan
(finance) dan tertutup (non-listed) selama 4 tahun
berturut-turut dari 2009-2012. Penghargaan bergengsi itu merupakan kerja sama Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Direktorat
Jendral Pajak, Indonesia Stock Exchange, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Bahkan,
Setelah mendownload laporan keuangan tahun 2012 disitus resminya, laporan
auditor independen menyatakan laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa
pengecualian (WTP). Ini tentu menunjukkan kepada kita bahwa opini yang bagus dari
auditor independen tidak serta merta bebas fraud/kecurangan.
Namun
timbul beberapa pertanyaan saya antara lain:
- Apakah
kasus ini telah dikomunikasikan dengan auditor eksternal yang melakukan audit tahun2012?
- Jika
sudah, apakah sudah ada adjustment biaya
penyisihan piutang terkait kasus tersebut?
- Apakah
jika tidak ada adjustment biaya penyisihan piutang berarti laba di laporan
keuangantersebut overstated?
- Apa
motivasinya?
Dalam
dunia fraud examiner dikenal istilah triangle of fraud yaitu pressure/motives, opportunity dan rationalization. Maka penting untuk
kita tahu apa motivasi yang mungkin? Alasan pajak kita kesampingkan karena laba
yang tinggi berarti tinggi juga pajaknya. Motivasi yang mungkin adalah untuk
mengejar/menaikkan angka laba yang telah ditargetkan dan bonus dari laba
tersebut. Sehingga laba perusahaan secara konsolidasi akan meningkat pula.
Solusi
untuk mengatasi fraud accounting:
- Melakukan
evaluasi dan persetujuan yang cermat atas seluruh transaksi kas keluar.
- Melakukan
rekonsiliasi rekening pada setiap akhir bulan.
- Menempatkan
lebih lebih dari satu orang untuk mengendalikan akun
- Mengembangkan
pendidikan pencegahan fraud bagi karyawan.
- Rotasi
Jabatan
- Menghidari
seseorang merangkap jabatan.
www.detik.com
No comments:
Post a Comment