08 January 2014

FRAUD ACCOUNTING

Fraud adalah tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok atau merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)
Fraud mengandung beberapa unsur, yaitu:
  • Tindakan yang disengaja
  • Kecurangan
  • Keuntung pribadi/kelompok atau kerugian di pihak lain
Untuk menguji suatu perbuatan termasuk ke dalam kategori “fraud
  • Apakah perbuatan itu adalah tindakan yang disengaja? IYA
  • Apakah perbuatan itu tergolong curang? IYA
  • Apakah perbuatan itu menguntungkan diri-sendiri/kelompok? IYA
Semua unsur terpenuhi, berarti perbuatan itu adalah tindakan fraud.

Jenis-jenis Fraud berdasarkan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), internal fraud (tindakan penyelewengan di dalam perusahaan ata institusi) dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni:
1.      Fraud terhadap Asset
penyalahgunaan aset perusahaan (institusi), entah itu dicuri atau digunakan untuk keperluan pribadi—tanpa ijin dari perusahaan. Seperti kita ketahui, aset perusahaan bisa berbentuk kas (uang tunai) dan non-kas. Sehingga, asset misappropriation dikelompokan menjadi 2 macam:
   ·  Cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa kas (Misalnya: penggelapan kas, mencuri cek dari pelanggan, menahan cek pembayaran untuk vendor)
    ·      Non-cash Misappropriation – Penyelewengan terhadap aset yang berupa non-kas (Misalnya: menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi).
2.      Fraud terhadap Laporan Keuangan
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: (a) financial; dan (b) non-financial
3.      Korupsi
ACFE membagi jenis fraud ini menjadi 2 macam, yaitu: konflik kepentingan, dan menyuap atau menerima suap, timbal-balik.

Contoh kasus:

Kasus kredit fiktif yang melibatkan tiga pegawai Bank Syariah terkemuka di Indonesia yang dilakukan oleh dua orang Kepala Cabang, dan satu orang bawahanya yang mengaku accounting officer yang belakangan diketahui menjabat sebagai account officer. Total kredit yang dicairkan sebesar Rp 102 M dengan kerugian mencapai Rp 52 M (beberapa media menyebutkan Rp 59 M). Modusnya adalah melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur dimana 113 debitur adalah fiktif. Pencairan dana kredit dimulai sejak tahun 2011.
Lebih menarik lagi ketika membuka corporate website dan menemukan press release yang menyatakan bahwa laporan keuangan Bank Syariah tersebut memperoleh Annual Report Award kategori perusahaan swasta (private), keuangan (finance) dan tertutup (non-listed)  selama 4 tahun berturut-turut dari 2009-2012. Penghargaan bergengsi itu merupakan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, Indonesia Stock Exchange, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Bahkan, Setelah mendownload laporan keuangan tahun 2012 disitus resminya, laporan auditor independen menyatakan laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini tentu menunjukkan kepada kita bahwa opini yang bagus dari auditor independen tidak serta merta bebas fraud/kecurangan.
Namun timbul beberapa pertanyaan saya antara lain:
-   Apakah kasus ini telah dikomunikasikan dengan auditor eksternal yang melakukan audit tahun2012?
-         Jika sudah, apakah sudah ada adjustment biaya penyisihan piutang terkait kasus tersebut?
-  Apakah jika tidak ada adjustment biaya penyisihan piutang berarti laba di laporan keuangantersebut overstated?
-         Apa motivasinya?

Dalam dunia fraud examiner dikenal istilah triangle of fraud yaitu pressure/motives, opportunity dan rationalization. Maka penting untuk kita tahu apa motivasi yang mungkin? Alasan pajak kita kesampingkan karena laba yang tinggi berarti tinggi juga pajaknya. Motivasi yang mungkin adalah untuk mengejar/menaikkan angka laba yang telah ditargetkan dan bonus dari laba tersebut. Sehingga laba perusahaan secara konsolidasi akan meningkat pula.

Solusi untuk mengatasi fraud accounting:
- Melakukan evaluasi dan persetujuan yang cermat atas seluruh transaksi kas keluar.
- Melakukan rekonsiliasi rekening pada setiap akhir bulan.
- Menempatkan lebih lebih dari satu orang untuk mengendalikan akun
- Mengembangkan pendidikan pencegahan fraud bagi karyawan.
- Rotasi Jabatan
- Menghidari seseorang merangkap jabatan.
Sumber:



www.kompasiana.com
www.detik.com

No comments:

Post a Comment